Apabila melintasi persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, akan nampak suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berjumlah besar tergambar di aspal. Banyak Pengguna Jalan yang bertanya-tanya manfaat kotak kuning itu.
![]() |
| Mengenal Apa Itu Yellow Box Junction (YBC) |
Apabila melintasi persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, akan nampak suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berjumlah besar tergambar di aspal. Banyak Pengguna Jalan yang bertanya-tanya manfaat kotak kuning itu.
Kotak itu disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencekal terjadinya kepadatan lalu lintas di rute dan membuahkan tersendatnya arus kendaraan di rute lain yang tidak padat. Dengan YBJ, digadang-gadang kepadatan lalu lintas di Persimpangan tak terkunci.
Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, dalam jalan-jalan utama serta saat waktu posisi tertinggi kepadatan lalu lintas. Banyak Pengguna Kendaraan bermotor tetap menerobos lampu Traffic light, saat antrian kendaraan di depannya belum terurai. Terdapat YBJ ini walaupun lampu Traffic Light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ wajib berhenti ketika terdapat kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru dapat maju jika kendaraan di pada YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke pada YBJ, sementara itu masih terdapat kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak, ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal apabila terdapat kesadaran dari Pengguna Jalan. Karena kesadaran masyarakat juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi apabila Pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika rute lain hijau, tak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
Pada penerangan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) alfabet a, b tentang rambu-rambu lalu lintas serta berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. (TMC Ditlantas polda metro jaya)

COMMENTS